SOFIFI,Teluknews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memastikan awal April mendatang pencairan hutang pihak ke tiga dilakukan.
Hutang pihak ke tiga Rp140 miliar yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi (Deprov) Malut itu, BPKAD sudah siap untuk memulai pembayaran, karena setelah Pemprov mendapat persetujuan dari Deprov untuk dilakukan pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan.
“Saat ini masing masing SKPD sudah mulai melakukan input data hutang. Penginputan sudah 80 persen,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (24/03/2022).
Purbaya menjelaskan, untuk proses print out dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak lagi menjadi tugas BPKAD, tapi sudah menjadi tugas masing-masing SKPD untuk melakukan print out DPA. Jika proses penginputan hutang yang saat ini sudah dilakukan masing masing SKPD sudah selesai dilakukan, maka SKPD sudah bisa langsung print out DPA untuk ditandatangani oleh TAPD.
“Jika SKPD cepat melakukan penginputan dan print out DPA, maka proses pembayaran juga cepat, karena BPKAD saat ini sudah siap untuk melakukan proses pencairan,”jelasnya.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menambahkan, untuk proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dengan target 7 bulan hutang Rp140 juta sudah terbayar lunas, karena tiap bulan hitang pihak ke tiga dibayar Rp20 miliar.
“Jadi kalau DPA nya sudah siap, kemudian SKPD mengajukan permintaan dalam waktu dekat ini, maka paling lambat akhir Maret atau awal April proses pencairan sudah bisa dilakukan. Jika setiap bulan Rp20 miliar, maka Oktober mendatang hutang Rp140 miliar sudah selesai dibayar,”tandasnya. (adv)