Pilkada Tanpa Petahana Sebuah Demokratisasi Politik Babak Baru Maluku Utara Dalam Pendekatan Politik Lokal

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Pemerhati Publik Morotai Maluku Utara: Taufik Sibua, S.ip

Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 kini telah dimulai, proses seleksi tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati/Walikota, Wakil Walikota telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setempat disejumlah propinsi Kabupaten dan Kota di Indoneisa termasuk Kabupaten Kota di Maluku Utara sebagaimana di amanatkan PKPU Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah.

Kini Pilkada serempak 2020 menjadi perbincangan dan sorotan publik di pelosok tanah air di Indonesia. Namun tidak kalah pentingnya sorotan yang paling tajam ke publik di Maluku Utara pada proses pelaksanan seleksi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan telah berakhirnya proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah tepatnya, Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 Wit. Berdasarkan jadwal pendaftaran yang telah di tetapkan oleh KPU RI terkait tahapan seleksi pendaftaran pasangan calon (Paslon).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya Pilkada sudah menjadi pengetahuan umum yaitu sistim domokratis pemilihan secara langsung yang menjadi hak daulat publik dalam rangkah seleksi untuk menentukan hak politiknya khazanah kontestasi ruang publik agar dapat di lakukan secara langusung oleh rakyat.

Pilkada sebagai salah satu agenda yang harus di garis bawahi dalam penataan sistim otonomi daerah yang merupakan bagian dari penataan kembali sistim ketatanegaraan nasional di era reformasi pasca rezim sebelumnya yaitu dengan mengimplementasikan secara konsisten dan konsekuen, terhadap sistim otonomi daerah yang di masa orde lama dan orde baru.

Baca Juga :  Target 10 Kursi di DPRD, Demokrat Halbar Bentuk 45 Ribu Tim Relawan

Eksistensi roh dari sistim tersebut masih di dominasi oleh mekanisme bercorak formalis sentralistik salah satu contoh adalah sistim pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

Fenomena penyelengara Pilkada juga mendapat inspirasi dan legitimasi pada proses pemilihan langsung Pilkada dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah Daerah khususnya pada pasal 24 ayat 5.

Realisasi dari implementasi dari Undang-Undang tersebut mendapat reaksi dan respons positif untuk memperkuat salah satu modal terbesar dalam menentuhkan pilihannya sendiri dalam memilih dan menentukan siapa kepala daerah yang diinginkan. Jadi terlihat bahwa otonomi daerah membawah dampak besar untuk mengurus rumah tangga sendiri juga tercermin dalam proses pemilihan kepala daerah.

Pilkada mencerminkan demokrasi yang ideal di jaman moderen sebagai sistim pemilihan secara langsung sebagai bagian dari menghargai nilai nilai kearifan poltik lokal. Makna di pilih secara langsung dapat di maknai sebagai hak rakyat untuk dapat menentukan hak politiknya secara bebas, adil dan jujur yang di lindungi dalam konstitusi ketentuan perundangan undangan.

Baca Juga :  JASRI USMAN: Sekolah, Buruh, dan Tapak Kaki

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pilkada dapat dikatakan lengkap yaitu pengisian ,kewenangan kepala daerah, hubungan kepala daerah, DPRD dan mekanisme pemberhentian kepala daerah dan kepala daerah bertanggung jawab kepada presiden melalui Mentri Dalam Negeri.

Di Maluku Utara Pilkada tanpa petahana sebagai cermin babak baru politik lokal setelah KPUD Kabupaten Halmaherah selatan (Halsel) menggugurkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala darah (Paslon Cakada), Bahrain Kasuba sebagai petahana (bupati aktif) dari proses pendaftaran administratif pasangan calon, maka secara otomatis pelaksanaan Pilkada serempak Maluku Utara 2020 tanpa petahana yang menjadi sejahtera baru berpolitikan di propinsi Maluku Utara.

Tentuhnya KPUD Kabupaten Halmahera Selatan memiliki alasan kuat setelah menggugurkan petahana Bahrain Kasuba dari proses pencalonan kepala daerah sebagai bentuk konstitusional dan telah memenuhi syarat ketentuan administratif sebagai pasangan calon kepala daerah.

Pilkada Maluku Utara menjadi sorotan publik atas ketidak ikut sertakan petahana Bahrain Kasuba pada momentum pilkada di Kabupaten Halmaherah Selatan Maluku Utara sebagai proses pembelajaran serta menjadi ikhtiar politik elite di Maluku Utara.

Berita Terkait

Target 10 Kursi di DPRD, Demokrat Halbar Bentuk 45 Ribu Tim Relawan
Pergeseran Bahasa Tetine di Maluku Utara
JASRI USMAN: Sekolah, Buruh, dan Tapak Kaki
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Januari 2024 - 14:20 WIB

Pemprov dan BPK Malut Gelar Pertemuan Manajemen Aset

Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:55 WIB

Pungli di Dukcapil Halmahera Barat Terkuak, GMNI dan LMND Demo Kadiscapil

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:35 WIB

Wagub M. Al Yasin Ali Resmi Lepas 1.078 Jamaah Calon Haji Malut

Senin, 20 Maret 2023 - 09:01 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Warga Diimbau Jaga Toleransi

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:54 WIB

Rayakan Hari IBU ke 94, Dinas PPPA Malut Resmikan Bangunan Kantor

Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:10 WIB

Wagub Malut Terima Empat Sertifikat WBTB 2022 dari Presiden RI

Kamis, 8 Desember 2022 - 15:40 WIB

Terbaik Terapkan Sistem Merit, AGK Dapat Penghargaan Dari KASN

Senin, 21 November 2022 - 16:25 WIB

200 LO Sail Tidore Dapat Pembekalan Dari Biro Adpim Malut

Berita Terbaru

Maluku Utara

Harga Nikel Turun, Pendapatan Harita Grup Naik 26 Persen

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:50 WIB