SOFIFI,Teluknews.com – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) menunjuk Burnawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Setdaprov Malut.
Burnawan ditunjuk sebagai Plt Kepala Biro Hukum menggantikan posisi Alm. Faisal Rumbia. Burnawan sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum Setdaprov Malut. Penunjukan Burnawan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 821.2.22/SP/03/II/2022, tentang surat perintah pelaksana tugas.
“Terhitung sejak tanggal 14 februari, disamping jabatan sebagai kepala bagian bantuan hukum, Burnawan juga diangkat sebagai Plt kepala biro hukum,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf kepada Malut Post, Kamis (24/02).
Idrus menambahkan, setelah Alm. Faisal Rumbia meninggal dunia, maka terjadi kekosongan jabatan kepala biro hukum, sehingga untuk mengisi jabatan tersebut gubernur menunjuk Plt.
“Kalau jabatan defenitif harus melalui assement, sehingga untuk menutupi kekosongan jabatan pak gubernur menunjuk Bunawan sebagai Plt,”katanya.
Mantan Wali Kota Ternate ini berharap, apa yang dipercayakan oleh gubernur dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggujawab dalam menjalankan roda organisasi.
“Harapan pak gubernur adalah ketika jabatan sudah diserahkan, kiranya dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggujawab,”pungkasnya. (adv)