Warga Keluhkan Pelayanan Ambulance dan BPJS, Ini Penjelasan Direktur RSUD Jailolo

- Jurnalis

Senin, 15 April 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Direktur RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dr. Novimaryana Drakel, menanggapi keluhan warga terkait program Habar sehat.

Tanggakapan yang disampaikan Direktur RSUD Jailolo itu menyusul keluhan warga adanya RSUD Jailolo seperti ambulance digunakan oleh pasien BPJS yang dikenakan biaya. Keluhan tersebut seperti tarif ambulance yang digunakan pasuen dikenakan biaya mulai penjemputan pasien atau mengantar pasien harus bayar. Selain itu, mengantarkan Jenazah/mayat biaya Rp.800.000. Dan untuk memandikan jenazah/mayat wanita di bayar Rp. 500.000,- dan pria Rp.650.000 dan juga memasukkan jenazah/mayat ke dalam peti harus di bayar Rp. 300.000.

Menurut Direktur RSUD tidak semua layanan kesehatan yang diajukan oleh masyarakat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Misalnya biaya pelayanan pemulasaraan jenazah  memang ditanggung BPJS Kesehatan. Pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai agama yang dianut jenazah dan juga permintaan keluarga pasien. Namun, biaya pemulasaraan ini tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah,”jelasnya.

Sementara pelayanan ambulans, kata dr. Novi, merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

“Jadi ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien,”katanya.

Novi juga menyataka, pelayanan ambulans BPJS meliputi beberapa poin diantaranya, antar fasilitas kesehatan tingkat pertama, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dan antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Baca Juga :  Tindaklanjut Temuan BPK, BPKAD Mulai Melakukan Penataan Asset

Sedangkan biaya Ambulans tidak dijamin BPJS jika jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain), mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan; Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan). Mengantar jenazah dan Pasien rujuk balik rawat jalan.

“Jika pasien tidak memiliki BPJS atau layanan yang diberikan tidak ditanggung BPJS, maka tarif akan berlaku umum sesuai Perda yang berlaku,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Luar Biasa! Pemda Kepsul Kerjasama BKN Gelar Bimtek di Jakarta, Resmi Dibuka Bupati Fifian
Resmi Kembalikan Formulir Tiga Parpol, FAM Kembali Bidik Tiga Parpol ini
Alhamdulillah, Sula di Urutan Kedua Setelah Pulau Morotai Berkat Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 
Kebangpol Halmahera Barat Sukses Sosialisai Empat Pilar Kebangsaan di Lima Sekolah
Begini Sikap PDIP Kepsul saat Tim Fifian Adeningsi Ambil Formulir Penjaringan Balon Bupati
174 Siswa Siswi SMA Negeri Dua Ikut Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Hadiri Undangan KOMPAS.COM, Bassam Dorong Festival Marabose Masuk Agenda Kementrian Pariwista
Hadiri Upacara Perayaan HUT Taliabu, Bupati Sula Bilang Begini
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 13:42 WIB

Pemprov Maluku Utara Bahas 5 Skala Prioritas Tekan Kemiskinan

Jumat, 26 April 2024 - 07:43 WIB

Alhamdulillah, Sula di Urutan Kedua Setelah Pulau Morotai Berkat Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 

Kamis, 25 April 2024 - 23:50 WIB

OPD Pemprov Maluku Utara Mulai Input Renkas di SIPD

Selasa, 23 April 2024 - 11:05 WIB

Hadiri Upacara Perayaan HUT Taliabu, Bupati Sula Bilang Begini

Senin, 22 April 2024 - 16:03 WIB

Plt Karo dan Bendahara Kesra Malut Diduga Lakukan Pencairan Dahului DPA

Minggu, 21 April 2024 - 09:44 WIB

Plt Sekda Maluku Utara Hambat OPD Cetak DPA

Sabtu, 20 April 2024 - 18:57 WIB

Pemprov Malut Sial Lagi, BKN Blokir Data Plt Sekda Salmin Janidi

Selasa, 16 April 2024 - 20:43 WIB

Eka Dahliani Disarankan Mundur dari Plt Kadis PUPR Maluku Utara

Berita Terbaru

Pelaksanan tugas Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara Yasin Hayatudin.

Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara Bahas 5 Skala Prioritas Tekan Kemiskinan

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:42 WIB