Warga Keluhkan Pelayanan Ambulance dan BPJS, Ini Penjelasan Direktur RSUD Jailolo

- Jurnalis

Senin, 15 April 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Direktur RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dr. Novimaryana Drakel, menanggapi keluhan warga terkait program Habar sehat.

Tanggakapan yang disampaikan Direktur RSUD Jailolo itu menyusul keluhan warga adanya RSUD Jailolo seperti ambulance digunakan oleh pasien BPJS yang dikenakan biaya. Keluhan tersebut seperti tarif ambulance yang digunakan pasuen dikenakan biaya mulai penjemputan pasien atau mengantar pasien harus bayar. Selain itu, mengantarkan Jenazah/mayat biaya Rp.800.000. Dan untuk memandikan jenazah/mayat wanita di bayar Rp. 500.000,- dan pria Rp.650.000 dan juga memasukkan jenazah/mayat ke dalam peti harus di bayar Rp. 300.000.

Menurut Direktur RSUD tidak semua layanan kesehatan yang diajukan oleh masyarakat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Selain Ikut Lomba, Kafilah Maluku Utara Ikut Study Tour Destinasi Wisata Jambi

“Misalnya biaya pelayanan pemulasaraan jenazah  memang ditanggung BPJS Kesehatan. Pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai agama yang dianut jenazah dan juga permintaan keluarga pasien. Namun, biaya pemulasaraan ini tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah,”jelasnya.

Sementara pelayanan ambulans, kata dr. Novi, merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

“Jadi ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien,”katanya.

Novi juga menyataka, pelayanan ambulans BPJS meliputi beberapa poin diantaranya, antar fasilitas kesehatan tingkat pertama, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dan antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kie Raha, Ini yang Disampaikan Kapolres Kepsul

Sedangkan biaya Ambulans tidak dijamin BPJS jika jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain), mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan; Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan). Mengantar jenazah dan Pasien rujuk balik rawat jalan.

“Jika pasien tidak memiliki BPJS atau layanan yang diberikan tidak ditanggung BPJS, maka tarif akan berlaku umum sesuai Perda yang berlaku,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel
Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM
Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut
Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang
MK Tolak Gugatan Rusihan-Bahrain, Ketua IKM Beri Ucapan Selamat Kepada Bassam-Helmi
Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik
Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB
Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru