JAILOLO,Teluknews.com – Direktur RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dr. Novimaryana Drakel, menanggapi keluhan warga terkait program Habar sehat.
Tanggakapan yang disampaikan Direktur RSUD Jailolo itu menyusul keluhan warga adanya RSUD Jailolo seperti ambulance digunakan oleh pasien BPJS yang dikenakan biaya. Keluhan tersebut seperti tarif ambulance yang digunakan pasuen dikenakan biaya mulai penjemputan pasien atau mengantar pasien harus bayar. Selain itu, mengantarkan Jenazah/mayat biaya Rp.800.000. Dan untuk memandikan jenazah/mayat wanita di bayar Rp. 500.000,- dan pria Rp.650.000 dan juga memasukkan jenazah/mayat ke dalam peti harus di bayar Rp. 300.000.
Menurut Direktur RSUD tidak semua layanan kesehatan yang diajukan oleh masyarakat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Misalnya biaya pelayanan pemulasaraan jenazah memang ditanggung BPJS Kesehatan. Pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai agama yang dianut jenazah dan juga permintaan keluarga pasien. Namun, biaya pemulasaraan ini tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah,”jelasnya.
Sementara pelayanan ambulans, kata dr. Novi, merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.
“Jadi ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien,”katanya.
Novi juga menyataka, pelayanan ambulans BPJS meliputi beberapa poin diantaranya, antar fasilitas kesehatan tingkat pertama, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dan antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Sedangkan biaya Ambulans tidak dijamin BPJS jika jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain), mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan; Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan). Mengantar jenazah dan Pasien rujuk balik rawat jalan.
“Jika pasien tidak memiliki BPJS atau layanan yang diberikan tidak ditanggung BPJS, maka tarif akan berlaku umum sesuai Perda yang berlaku,”pungkasnya. (bur)