SANANA, Teluknews.com- Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sengaja menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul.
“Seharusnya Bawaslu lebih matang mengkaji, sehingga rekomendasi itu dikeluarkan benar-benar tidak memaksa KPU untuk dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tapi kalau rekomendasi yang dikeluarkan tanpa berlandaskan peraturan PKPU itu sama halnya dengan Bawaslu menjual murah rekomendasi itu. Kalau Bawaslu menemukan pelanggaran kenapa baru sekarang mengeluarkan rekomendasi?,” kata Juru Bicara Pasangan Calon omor urut 03 Hj Fifian Ade Ningsi Mus dan Hi Saleh Marasabesy (FAM-SAH), Munir Banapon, Senin (15/12/2020) malam.
Menurut, mantan Ketua DPC PBB Kepsul itu, di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu sudah jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan terkesan Bawaslu membuang bola ke KPU. Kami tim FAM-SAH siap lawan. Dan bagi kami apabila terjadi PSU di 6 TPS di Kecamatan Mongoli Tengah, itu tidak akan mempengaruhi hasil akhir,” tuturnya.
Sementara Sekretaris Tim FAM-SAH Lasidi Leko mengatakan, dari 12 Kecamatan yang ada di Kepsul FAM-SAH unggul di angka 2.562 suara.
Dia bilang, untuk akumulasi suara di Pilkada Sula, FAM-SAH meraih suara sebanyak 20.119 suara.
“Kami unggul 5 persen, makanya kalau unggul 5 persen ini kan tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), makanya kalau mau dorong di tingkat Kabupaten mau melakukan PSU ini hanya akan menciptakan riak politik,” jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kepsul agar berbesar hati menerima hasil yang telah ada.
“Kalau politisi di Sula mau berbesar hati dan menerima ini suda pasti tidak akan menimbulkan permasalahan politik di Sula,” tutupnya. (Them)