September BKD Gelar Tes SKB, Peserta Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Tes

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2020 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Halmahera Barat, menjadwalkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2 September mendatang.

Menurut Sekretaris BKD Abdul Latif, menindaklanjuti surat kepala kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI dan pengumuman BKD nomor : 800/380/VIII/2020, tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem Computer Asisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada Rabu (2/9) mendatang.

”Pelaksanaan tes, dilaksanakan di ruang aula lantai II kantor bupati dan per sesi 30 peserta,”ungkapnya.

Latif menjelaskan, ada beberapa kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh peserta SKB diantaranya, dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes, tidak diperkenakan mampir ke tempat lain selain tempat tes, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker, peserta dengan hasil pengukuran suhu tubuh 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian ditempat terpisah atau ruangan sendiri dengan diawasi oleh petugas.

Baca Juga :  Buka Musda V DPD KNPI, James Minta KNPI Halmahera Barat Dukung Program Pemda

”Jika peserta dengan pengukuran suhu tubuh 37,3 derajat celsisu sesuai pemeriksaan kesehatan dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti tes, maka pelaksanaan tes akan diikuti akhir pelaksanaan tes,”jelasnya.

Baca Juga :  30 Warga Dua Desa Di Morut Terancam Kehilangan Rumah

Lutfi menegaskan, ada juga sanksi bagi peserta yang datang terlambat pada saat pelaksanaan tes, jika tidak tepat waktu dan terlambat maka tidak diperkenakan masuk dalam ruangan dan dianggap gugur, serta peserta dengan pengukuran suhu 37,3 derajat Celsius dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada hari cadangan kemudian tidak mengikuti tes maka dianggap gugur.

”Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur, dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Bintara Polri Angkatan 439 Polres Kepulauan Sula Bagi 100 Paket Takjil Gratis di Rumah Sakit Umum Sanana
Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara
Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH
Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel
Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula
Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati
Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel
Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Bintara Polri Angkatan 439 Polres Kepulauan Sula Bagi 100 Paket Takjil Gratis di Rumah Sakit Umum Sanana

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:48 WIB

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Berita Terbaru

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB