SOFIFI,Teluknews.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), memastikan hutang pihak ke tiga sebesar Rp140 miliar (140.749.362.274) dibayar lunas tahun ini.
Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, kepada wartawan, Jumat (25/03/2022) menjelaskan, hutang pihak ke tiga yang terinput dari tahun 2018 hingga 2021 totalanya Rp140 miliar dan tidak ada lagi tambahan. Menurutnya, saat ini yang menjadi polemik bahwa hutang pihak ke tiga yang masih tersisa di Dikbud itu bukan hutang pekerjaan fisik, tapi hutang non fisik.
“Saya sudah konfirmasi ke Inspektorat, audit yang dilakukan itu audit belanja non fisik, seperti belanja pegawai yang didalamnya anggaran honorer, gaji guru honda, tunggajangan ASN dan yang lainnya, jadi bukan hutang pihak ke tiga,”jelasnya.
Purbaya mengaku, hutang pihak ke tiga sudah dilakukan rekonsiliasi bahkan aidit inspektorat juga sudah ada dan hasilnya Rp140 miliar.
“Jadi kalau saat ini dibilang masih ada lagi hutang pihak ke tiga yang belum tercafer itu hutang yang mana, karena sesuai hasil rekon, hutang pihak ke tiga Rp140 miliar dan itu sudah disetujui oleh DPRD Provinsi,”tukasnya.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini meambahkan, hutang pihak ke tiga senilai Rp140 miliar tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan saat ini sudah ada 5 SKPD yang sudah selesai melakukan penginputan. Dari nilai hutang Rp140 miliar itu sudah termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang nilainya Rp10 miliar (10.462.766.512). Sementara hutang pihak ke tiga terbesar ada di Dinas PUPR sebesar Rp68 miliar (68.027.315.667), disusul Dinas Perkim sebesar Rp21 miliar (21. 091.031.717), kemudian Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Rp11 miliar (11.861.011.746).
“Jadi tidak ada lagi hutang yang lain, karena yang diajukan ke DPRD kemudian sudah disetujui itu hutang pihak ke tiga totalnya Rp140 miliar,”tegasnya.
Sekema pembayaran lanjut Purbaya, jika semua SKPD sudah selesai melakukan penginputan, maka SKPD langsung melakukan print out DPA, setelah itu diajukan permintaan untuk proses pembayaran, karena setiap bulan anggaran yang disiapkan Rp20 miliar untuk pembayaran hutang.
“Intinya, selama ini yang berkembang bahwa audit hutang oleh Inspektorat itu adalah hutang non fisik yakni belanja pegawai yang didalamnya tunggakan gaji guru honda, tunggakan gaji pegawai honor, tunggakan tunjangan dan lain lain, jadi bukan hutang pihak ke tiga,”pungkasnya. (adv)