JAILOLO,Teluknews.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Sandra Bata diduga telah melakukan pemotongan danan beasiswa bagi siswa kurang mampu.
Ini diungkapkan para Alumni dan siswa/siswi SMA Negeri 3 Halmahera Barat saat menggelar aksi di depan kantor cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut di Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Senin (31/07/2023).
“Kami meminta kepada Dikbud Malut segera mencabut SK Kepsek SMA Negeri 3 Halmahera Barat,”teriak salah satu Alumni SMA Negeri 3 Halbar Teja saat menyampaikan orasinya di depan kantor cabang Dikbud Malut.
Menurut Teja, aksi yang digelar para Alumni dan siswa adalah bagian keresahan siswa dan orang tua siswa atas dugaan pemangkasan beasiswa yang dilakukan secara sepihak oleh Kepsek.
“Beasiswa yang harus diterima siswa adalah Rp 1 juta lebih, tapi kemudian dipotong oleh Kepsek sehingga beasiswa yang diterima tidak sampai Rp 1 juta,”katanya.
Sementara salah satu siswi SMA negeri 3 Halmahera Barat Sitti Fatima menjelaskan, pemotongan beasiswa terjadi disemua siswa, bahkan siswa kurang mampu yang harusnya tidak lagi dibebankan biaya SPP, kini sudah diberlakukan oleh Kepsek dengan cara memotong beasiswa para siswa dan siswi kurang mampu untuk membayar SPP.
“Kalau siswa tidak mampu SPPnya itu kan gratis, tapi saat dia dapat beasiswa, biasiswanya ini dipotong untuk bayar SPP,”cetus Sitti.
Sitti menambahkan, bahkan uang OSIS yang rencananya dijadikan untuk anggaran kegiatan maulid dijadikan kepala sekolah untuk membangun kantin sekolah.
“Kami Galang dana untuk bikin kegiatan maulid, dan kami laporkan ke kepala sekolah, terus tanggapan kepala sekolah bilang uangnya itu untuk bikin kantin, padahal kantin itu kan tanggungjawabnya sekolah,” Ungkap Sitti.
Aksi yang dilakukan siswa SMA 3 Halmahera Barat ini merupakan yang ke dua kali, aksi yang pertama siswa dan orang tua memboikot sekolah. Para siswa dan alumni mengancam, akan terus memboikot sekolah SMA Negeri 3, dan apabila tuntutan mereka tidak terealisasi, para orang tua siswa akan mengeluarkan anaknya dan pindah ke Sekolah lain. (bur)