Pemda Kepsul Gelar Ramah Tamah dan Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah ke Pengadilan Tinggi Malut

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar ramah tamah dengan Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara  (Malut) dan jajarannya di Istana Daerah Kepsul, Kamis (09/03/2023) malam.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah hibah untuk pembangunan Pengadilan Negeri Sanan dari Pemda Kepsul kepada pihak pengadilan itu dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya. Wakil Bupati Kepsul Ir. Hi. M. Saleh Marassabesy, Kepala Pengadilan Tinggi Malut Humuntal Pane, S.H.,M.H, Sekda Kepsul Muhlis Soamole,.SH, Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Ketua Pengadilan Sanana Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H, Kajari Kepsul Immanuel Richendryhot S.H,,M.H, AKP. Kabag Ops Polres Kepsul Ayub. Patti, Pasi Pers Dim 1510/Sula Letda Inf. Fransiscus Agus Ambara, para Asisten Pemda Kepsul.

Wakil Bupati Kepsul Saleh Marasabessy dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemda Kepsul mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Pengadilan Tinggi Malut dan rombongan di Kepsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran bapak dan rombongan merupakan suatu kebahagiaan dan kehormatan tersendiri,” ucap Saleh.

Dia berharap melalui momen ini dapat mempererat tali silaturahmi dan hubungan kerja sama yang semakin baik dengan Pemda Kepsul.
Saleh juga menyampaikan situasi dan kondisi keamanan di Kepsul yang berlangsung aman, tertib.

Baca Juga :  Sekprov Tinjau Asrama Mahasiswa Malut di Yogyakarta

Malam itu juga merupakan malan penyerahan dokumen hibah tanah dari Pemda Kepsul pada Pengadilan Tinggi Malut. Menurut Saleh, ini berkat hubungan kerjasama antar pemerintah daerah, ketua DPRD, forkopimda beserta masyarakat sehingga walaupun dalam satu proses yang cukup panjang pembebasan tanah itu telah lakukan.

“Saya atas nama Bupati Kepulauan Sula menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada peserta anggota DPRD yang telah mengatur dan melaksanakan dan memberikan rekomendasi  untuk hibah tanah,” tuturnya.

“Dan, saya berharap bahwa hibah yang diberikan ini untuk meningkatkan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya berkaitan dengan unsur-unsur yang menjadi tupoksi pengadilan tinggi dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan sula,” tambah Saleh.

Kepala Pengadilan Tinggi Malut Humuntal Pane mengaku bangga berada di bumi Kaepsul.

“Karena saya ada di sini rasanya saya seperti pulang kampung ke kampung halaman sendiri. Ketika saya masih anak muda masih belum beristri Saya pernah bertugas di sini kurang lebih selama 3 bulan dan saya bertugas di sini sebagai Hakim karena ketika itu masih Kecamatan Sanana dan Kepulauan Sula secara keseluruhan adalah merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuhan. Dan, pernah saya merasa betapa kehangatan persaudaraan dan kekeluargaan yang luar biasa begitu terasa indah, begitu bergembira bertemu dengan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian sebagai sanak saudara saya di bumi Sula, tanah Sanana yang permai, saya bagaikan melepas rindu di kampung halaman saya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  IRT di Halbar Ikut Terjangkit HIV, Total Kasus Capai 21 Orang

Karena itu, lanjut dia, Kepsul merupakan daerah yang kesadaran hukumnya tinggi karena tindak pidana kriminalnya sangat rendah di bandingkan dengan daerah lain.

“Artinya apa, bahwa masyarakat Sanana adalah masyarakat yang sebenarnya mempunyai adab yang tinggi yang taat terhadap aturan dan bukan hanya itu saja ada semangat kekeluargaan pada warga Sanana sehingga saling menjaga kondisi yang kondusif untuk satu ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Karena itu menururt dia, Kepsul pantas memperoleh yang megah-megah yang bagus-bagus yang cantik.

“Itulah sebabnya kita sudah rancang Pengadilan Negeri Sanan di Pulau sula, satu gedung yang sangat bagus karena memang akan menjadi hal yang memalukan bagi pemda kalau untuk pengadilan negerinya tidak bagus, gedung yang lama,” karanya.

Tanah hibah yang diberikan Pemda Kepsul untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri Sanana akan berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara serta diharapkan dapat terwujud kerjasama dan berguna bagi kemaslahatan masyarakat Kepsul. (nd)

Berita Terkait

Delapan Siswa/siswi Asal Halbar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Kepala Inspektorat Halmahera Barat Optimis Raih Opini WTP Dari BPK
Minggu JCH Bertolak ke Ternate, Pemkab Halsel Siapkan Kapal Gratis
PT. Cimendang Sakti Kontra Kindo Monopoli Proyek, Kegiatan Multiyears Terbengkalai
Gelar Halal Bihalal, Kerukunan Keluarga Maluku Utara di Makassar Bakal Gelar Musda
Bersama Harita Nikel, Bupati Bassam Dorong Obi Fishing Tournament Masuk Event Nasional
23 Anak Yatim Piatu di Kepsul Terima Bantuan Kemensos
Bersama KAMI SARUMA, Ketua TP-PKK Halsel Ajak Meriahkan Pegelaran Lagu Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:40 WIB

45 Anggota PPK Halmahera Barat Resmi Dilantik

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:41 WIB

Jumat, DPD PKS Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati

Senin, 13 Mei 2024 - 19:12 WIB

Sederet Misi Sekda Halbar yang Ingin Jadikan Ternate Bersinar

Jumat, 10 Mei 2024 - 17:56 WIB

Tiga Ketua Partai di Malut Sarankan Bacalon Non-kader Setop Manuver Politik

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:52 WIB

Ketua Bappilu NasDem Sebut Bassam Layak Calon Bupati Halsel

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:14 WIB

Sahabat Karib Prananda Surya Paloh Siap Lawan Tauhid Soleman

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:57 WIB

Sejarah Perjuangan Irian Barat Bakal Jadi Golden Tiket Sultan Husain Sjah

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:31 WIB

Duet Bang Imo-Nuryadin Final, Ayah Erik: Weda-Patani Harus Satu

Berita Terbaru

Politik

45 Anggota PPK Halmahera Barat Resmi Dilantik

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:40 WIB

Ilustrasi uang tunai.

Keuangan Daerah

Perjalanan Dinas Sekda Ternate dan 9 OPD Capai Rp20 Miliar

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:43 WIB

Eliya Gabrina Bachmid.

Hukrim

KPK Periksa Eliya Gabrina Bachmid di Kasus TPPU AGK

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:36 WIB