JAILOLO,Teluknews.com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), gencar melakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Sidang TPTGR yang dilakukan oleh majelis hakim TPTGR ini, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan malut. Sidang TPTGR sendiri dilakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan yang memiliki temuan agar bisa menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga temuan yang ditetapkan pada sidang TPTGR bisa segera disetor ke Kas Daerah (Kasda).
“Alhamdulilah, setelah sidang TPTGR, ada ASN yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi BPK,”ungkap Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa ketika di wawancara usai sidang TPTGR di ruang aula Inspektorat, Kamis (22/09/2021).
Mantan pejabat bupati halmahera utara ini mengaku, sidang TPTGR sendiri sudah dilakukan satu pekan dan saat ini sudah banyak rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti.
“Prinsipnya, kita tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ini bisa dilihat dari progres tindaklanjut para pihak yang memiliki temuan, baik ASN maupun pihak rekanan,”katanya.
Inspektorat sendiri, lanjut Martinus, menargetkan hingga Desember nanti, tindaklanjuti temuan BPK harus mencapai 50 persen, sehingga Inspektorat terus memantau dan mengingatkan kepada SKPD untuk lebih gencar melakukan tindaklanjuti temuan BPK sesuai putusan majelis TPTGR. Untuk temuan administrasi, telah dilakukan perbaikan, bahkan hasilnya sudah diserahkan ke BPK.
“Terimakasih kepada pihak SKPD, yang sudah merespon semua hasil sidang TPTGR. Dan kalau sampai pada batas waktu yang ditentukan belum juga diselesaikan maka akan dilakukan dengan mekanisme yang lain,”pungkasnya. (bur)