Yasin Ali Disarankan Tak Keras Kepala Tindaklanjuti Perintah Kemendagri

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalsana Tugas Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.

Pelalsana Tugas Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.

TERNATE, Teluknews – Praktisi Hukum Muhammad Tabrani Mutalib menyarankan Plt. Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali agar segera tindaklanjuti Surat Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur tertanggal 2 April 2024 kemarin.

Tabrani menilai surat nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA yang diteken Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro yang ditujukan kepada Al Yasin itu sudah sangat tepat.

Menurutnya, surat ini dikeluarkan atau diterbitkan karena jika dilihat dari segi regulasi yang ada tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang “ugal-ugalan” dan menabrak aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan pejabat publik termasuk Plt Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi pejabat yang bersangkutan berani menyampaikan sudah ada perintah dari menteri, padahal pada kenyataannya tidak ada perintah menteri (Mendagri M Tito Karnavian) sebagaimana disampaikan,” jelas Tabrani kepada rri.co.id yang diterima teluknews, Kamis (4/4).

Plt Gubernur, sambung Tabrani, sebelumnya berkoar-koar atau menyampaikan informasi menyesatkan kepada publik. Bahwa Yasin Ali mengaku pemberhentian sementara JPTP Madya Sekretaris Daerah dilakukan sesuai izin tertulis dari Kemendagri.

Baca Juga :  Bupati Kepsul Kembali Santuni Janda dan Anak Yatim di Lima Kecamatan

Namun setelah Kemendagri mengoreksi dengan mengeluarkan surat perintah perinhal tindakan gubernur tersebut, mengkonfirmasi bahwa M Al Yasin Ali ternyata melakukan pembohongan publik. Pembohongan publik oleh Yasin Ali dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara (onrechtmatige overheidsdaad).

“Tindakan melawan hukum oleh Plt Gubernur dapat dijadikan dasar untuk diberhentikan sebelum masa jabatan selesai. Saya imbau kepada Plt. Gubernur harus menjalankan perintah Mendagri dalam suratnya jangan keras kepala karena itu merugikan Plt Gubernur sendiri,” kata Tabrani menegaskan.

Plt Gubernur M Al Yasin Ali sebelumnya diperintahkan Kemendagri mencabut Keputusan Gubernur  Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Daerah Sekretaris Dawrah Provinsi Maluku Utara.

Eks Bupati Halmahera Tengah dua periode itu juga diperintahkan menganulir keputusannya nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/|||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Heboh! Warga Teriaki Kata Ini ke Bupati Sula saat Bagi Parsel dan Alquran, Disaksikan Ketua-ketua Parpol

Kemendagri juga meminta M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara melaporkan ke Kemendagri perihal pencabutan SK pada kesempatan pertama.

Adanya perintah ini, maka Sekprov Maluku Utara sesungguhnya masih dijabat oleh Samsuddin A. Kadir, bukan Salmin Janidi.

Tiga pejabat pratama lain yang harus dikembalikan ke jabatan semula ialah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda M. Sarmin S. Adam, dan Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali.

Samsuddin dan ketiga pejabat eselon II tersebut diberhentikan dengan alasan karena keempatnya sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan yang menjerat gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba. Pertimbangan lainnya adalah karena mereka dianggap kurang konsentrasi terhadap pelayanan publik karena menjadi saksi di persidangan. (red)

Berita Terkait

Dikabarkan Pejabat Teras Kemendagri dan Bawaslu RI Bersaing Rebut Kursi Pj Gubernur Malut
Pemprov Maluku Utara Bahas 5 Skala Prioritas Tekan Kemiskinan
Diduga Sudah Ada ‘dil-dil’, Bupati Bassam Diminta Putus Kontrak 5 Proyek Multiyears
Alhamdulillah, Sula di Urutan Kedua Setelah Pulau Morotai Berkat Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 
OPD Pemprov Maluku Utara Mulai Input Renkas di SIPD
Hadiri Upacara Perayaan HUT Taliabu, Bupati Sula Bilang Begini
Plt Karo dan Bendahara Kesra Malut Diduga Lakukan Pencairan Dahului DPA
Plt Sekda Maluku Utara Hambat OPD Cetak DPA
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:47 WIB

Erwin Umar Daftar Bacalon di PBB, Abdul Yuud: Calon Pemimpin Muda

Senin, 29 April 2024 - 10:21 WIB

Luar Biasa! Pemda Kepsul Kerjasama BKN Gelar Bimtek di Jakarta, Resmi Dibuka Bupati Fifian

Minggu, 28 April 2024 - 12:20 WIB

Siap Tarung Bupati Halmahera Barat, Martinus Bidik Sejumlah Parpol

Jumat, 26 April 2024 - 07:43 WIB

Alhamdulillah, Sula di Urutan Kedua Setelah Pulau Morotai Berkat Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 

Kamis, 25 April 2024 - 20:28 WIB

Kebangpol Halmahera Barat Sukses Sosialisai Empat Pilar Kebangsaan di Lima Sekolah

Kamis, 25 April 2024 - 12:07 WIB

Begini Sikap PDIP Kepsul saat Tim Fifian Adeningsi Ambil Formulir Penjaringan Balon Bupati

Selasa, 23 April 2024 - 20:58 WIB

174 Siswa Siswi SMA Negeri Dua Ikut Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 23 April 2024 - 20:35 WIB

Hadiri Undangan KOMPAS.COM, Bassam Dorong Festival Marabose Masuk Agenda Kementrian Pariwista

Berita Terbaru

Pelaksanan tugas Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara Yasin Hayatudin.

Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara Bahas 5 Skala Prioritas Tekan Kemiskinan

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:42 WIB