Yasin Ali Disarankan Tak Keras Kepala Tindaklanjuti Perintah Kemendagri

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalsana Tugas Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.

Pelalsana Tugas Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.

TERNATE, Teluknews – Praktisi Hukum Muhammad Tabrani Mutalib menyarankan Plt. Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali agar segera tindaklanjuti Surat Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur tertanggal 2 April 2024 kemarin.

Tabrani menilai surat nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA yang diteken Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro yang ditujukan kepada Al Yasin itu sudah sangat tepat.

Menurutnya, surat ini dikeluarkan atau diterbitkan karena jika dilihat dari segi regulasi yang ada tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang “ugal-ugalan” dan menabrak aturan.

“Tindakan pejabat publik termasuk Plt Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi pejabat yang bersangkutan berani menyampaikan sudah ada perintah dari menteri, padahal pada kenyataannya tidak ada perintah menteri (Mendagri M Tito Karnavian) sebagaimana disampaikan,” jelas Tabrani kepada rri.co.id yang diterima teluknews, Kamis (4/4).

Plt Gubernur, sambung Tabrani, sebelumnya berkoar-koar atau menyampaikan informasi menyesatkan kepada publik. Bahwa Yasin Ali mengaku pemberhentian sementara JPTP Madya Sekretaris Daerah dilakukan sesuai izin tertulis dari Kemendagri.

Baca Juga :  Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara

Namun setelah Kemendagri mengoreksi dengan mengeluarkan surat perintah perinhal tindakan gubernur tersebut, mengkonfirmasi bahwa M Al Yasin Ali ternyata melakukan pembohongan publik. Pembohongan publik oleh Yasin Ali dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara (onrechtmatige overheidsdaad).

“Tindakan melawan hukum oleh Plt Gubernur dapat dijadikan dasar untuk diberhentikan sebelum masa jabatan selesai. Saya imbau kepada Plt. Gubernur harus menjalankan perintah Mendagri dalam suratnya jangan keras kepala karena itu merugikan Plt Gubernur sendiri,” kata Tabrani menegaskan.

Plt Gubernur M Al Yasin Ali sebelumnya diperintahkan Kemendagri mencabut Keputusan Gubernur  Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Daerah Sekretaris Dawrah Provinsi Maluku Utara.

Eks Bupati Halmahera Tengah dua periode itu juga diperintahkan menganulir keputusannya nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/|||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Tolak Maryam Djahir, Pegawai: Punya Rekor Buruk dan Cuma Cari Untung

Kemendagri juga meminta M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara melaporkan ke Kemendagri perihal pencabutan SK pada kesempatan pertama.

Adanya perintah ini, maka Sekprov Maluku Utara sesungguhnya masih dijabat oleh Samsuddin A. Kadir, bukan Salmin Janidi.

Tiga pejabat pratama lain yang harus dikembalikan ke jabatan semula ialah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda M. Sarmin S. Adam, dan Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali.

Samsuddin dan ketiga pejabat eselon II tersebut diberhentikan dengan alasan karena keempatnya sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan yang menjerat gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba. Pertimbangan lainnya adalah karena mereka dianggap kurang konsentrasi terhadap pelayanan publik karena menjadi saksi di persidangan. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIB

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WIB

Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

Senin, 21 April 2025 - 18:01 WIB

Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB

Daerah

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:56 WIB

Daerah

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:34 WIB