TERNATE, Teluknews – Praktisi Hukum Muhammad Tabrani Mutalib menyarankan Plt. Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali agar segera tindaklanjuti Surat Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur tertanggal 2 April 2024 kemarin.
Tabrani menilai surat nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA yang diteken Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro yang ditujukan kepada Al Yasin itu sudah sangat tepat.
Menurutnya, surat ini dikeluarkan atau diterbitkan karena jika dilihat dari segi regulasi yang ada tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang “ugal-ugalan” dan menabrak aturan.
“Tindakan pejabat publik termasuk Plt Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi pejabat yang bersangkutan berani menyampaikan sudah ada perintah dari menteri, padahal pada kenyataannya tidak ada perintah menteri (Mendagri M Tito Karnavian) sebagaimana disampaikan,” jelas Tabrani kepada rri.co.id yang diterima teluknews, Kamis (4/4).
Plt Gubernur, sambung Tabrani, sebelumnya berkoar-koar atau menyampaikan informasi menyesatkan kepada publik. Bahwa Yasin Ali mengaku pemberhentian sementara JPTP Madya Sekretaris Daerah dilakukan sesuai izin tertulis dari Kemendagri.
Namun setelah Kemendagri mengoreksi dengan mengeluarkan surat perintah perinhal tindakan gubernur tersebut, mengkonfirmasi bahwa M Al Yasin Ali ternyata melakukan pembohongan publik. Pembohongan publik oleh Yasin Ali dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara (onrechtmatige overheidsdaad).
“Tindakan melawan hukum oleh Plt Gubernur dapat dijadikan dasar untuk diberhentikan sebelum masa jabatan selesai. Saya imbau kepada Plt. Gubernur harus menjalankan perintah Mendagri dalam suratnya jangan keras kepala karena itu merugikan Plt Gubernur sendiri,” kata Tabrani menegaskan.
Plt Gubernur M Al Yasin Ali sebelumnya diperintahkan Kemendagri mencabut Keputusan Gubernur Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Daerah Sekretaris Dawrah Provinsi Maluku Utara.
Eks Bupati Halmahera Tengah dua periode itu juga diperintahkan menganulir keputusannya nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/|||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemendagri juga meminta M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara melaporkan ke Kemendagri perihal pencabutan SK pada kesempatan pertama.
Adanya perintah ini, maka Sekprov Maluku Utara sesungguhnya masih dijabat oleh Samsuddin A. Kadir, bukan Salmin Janidi.
Tiga pejabat pratama lain yang harus dikembalikan ke jabatan semula ialah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda M. Sarmin S. Adam, dan Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali.
Samsuddin dan ketiga pejabat eselon II tersebut diberhentikan dengan alasan karena keempatnya sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan yang menjerat gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba. Pertimbangan lainnya adalah karena mereka dianggap kurang konsentrasi terhadap pelayanan publik karena menjadi saksi di persidangan. (red)