SOFIFI, Teluknews – Manuver Salmin Janidi mendepak Samsuddin Abdul Kadir dari Sekda Maluku Utara akhirnya kandas. Ini setelah Kemendagri mengeluarkan surat perintah nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur.
Keluarnya perintah ini setelah Kemendagri mengkaji tembusan Surat Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara tertanggal 25 Maret 2024 ihwal pemberhentikan sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan tiga pejabat JPT Pratam dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan.
Dalam perintah yang diparaf Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro, tertanggal 2 Maret 2024 itu M. Al Yasin Ali diperintahkan mencabut dua surat keputusan.
Yaitu surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTPM/04/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, dan surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemendagri menyatakan, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya Sekda Provinsi merupakan wewenang presiden. Selan itu, terhitung mulai 22 Maret 2024, pergantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemendagri menilai keputusan Plt Gubernur melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, keputusan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Kemendagri meminta M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara melaporkan ke Kemendagri perihal pencabutan SK pada kesempatan pertama.
Tiga pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan semula tersebut adalah Nirwan MT Ali (dikembalikan sebagai Kepala Inspektorat Maluku Utara), Ahmad Purbaya (sebagai Kepala BPKAD), dan M. Sarmin S. Adam, Kepala Bappeda Maluku Utara. (red)