SOFIFI, Teluknews – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya disebut menghambat pencairan sejumlah surat perintah membayar (SPM).
Isu ini menghangat seusai Kemendagri mengeluarkan surat perintah nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur tertanggal 2 April 2024.
Ahmad Purbaya membantah saat ditanya perihal isu tersebut. Ia menyatakan, isu yang mendadak muncul dan beredar di kalangan ASN Provinsi Maluku Utara itu adalah isu hoaks.
Purbaya mengatakan, isu terhambatnya pencairan sejumlah SPM, baik berkaitan TPP yang diebutkan atas arahannya itu sengaja dimainkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pasca Kemendgari memerintahkan M Al Yasin Ali menganulir SK penunjukkan Plh Sekda dan pemberhentian tiga kepala OPD.
“Itu hoaks. Diduga sengaja dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Purbaya, Rabu (3/4).
Selain Purbaya, nama sekda definitif Samsuddin Abdul Kadir dikaitkan dalam isu. Samsuddin diisukan ikut menghambat pencairan. Namun saat ditanya soal kabar tersebut, Samsuddin membantah.
Samsuddin menyatakan rumor yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Mantan Penjabat Bupati Morotai ini menegaskan, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun pembayaran lainnya saat ini tidak dapat dilakukan sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan JPT Pratama Madya Sekretaris Daerah dan tiga pimpinan OPD oleh Plt Gubernur M Al Yasin Alin.
Samsuddin mengemukakan, jika M Al Yasin Ali tak kunjung membatalkan dan mengembalikan mereka ke jabatan semula, baik dirinya maupun Ahmad Purbaya selaku kepala BPKAD tidak bisa berbuat banyak. Termasuk memproses pencairan.
“Tidak dapat berbuat apa-apa sebelum Plt gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah Kemendagri,” katanya.
Salah seorang ASN Pemprov Maluku Utara ketika ditanyai ihwal rumor dimaksud, ia tidak mengiyakan. Kata dia, Sekda Samsuddin maupun Kepala BPKAD Ahmad Purbaya sekarang ini belum bisa mengintervensi APBD, termasuk soal pembayaran THR dan TPP, dikarenakan Plt Gubernur belum menindaklanjuti Surat Perintah Mendagri Nomor 100.2.2.6/2507/OTDA.
“Ahmad Purbaya belum bisa berbuat banyak karena pak plt gubernur belum tindaklanjuti Keputusan Mendagri untuk mengembalikan sekprov dan Ahmad Purbaya pada jabatan sebelumnya,” pungkasnya. (red)