Diisukan Hambat Pencairan, Begini Kata Ahmad Purbaya dan Sekprov Samsuddin

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

SOFIFI, Teluknews – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya disebut menghambat pencairan sejumlah surat perintah membayar (SPM).

Isu ini menghangat seusai Kemendagri mengeluarkan surat perintah nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur tertanggal 2 April 2024.

Ahmad Purbaya membantah saat ditanya perihal isu tersebut. Ia menyatakan, isu yang mendadak muncul dan beredar di kalangan ASN Provinsi Maluku Utara itu adalah isu hoaks.

Purbaya mengatakan, isu terhambatnya pencairan sejumlah SPM, baik berkaitan TPP yang diebutkan atas arahannya itu sengaja dimainkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pasca Kemendgari memerintahkan M Al Yasin Ali menganulir SK penunjukkan Plh Sekda dan pemberhentian tiga kepala OPD.

Baca Juga :  Selain Lakukan Re-Akreditasi, Dinas Kesehatan juga Siapkan “Hadiah” untuk 13 Puskesmas di HUT Kepsul

“Itu hoaks. Diduga sengaja dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Purbaya, Rabu (3/4).

Selain Purbaya, nama sekda definitif Samsuddin Abdul Kadir dikaitkan dalam isu. Samsuddin diisukan ikut menghambat pencairan. Namun saat ditanya soal kabar tersebut, Samsuddin membantah.

Samsuddin menyatakan rumor yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Mantan Penjabat Bupati Morotai ini menegaskan, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun pembayaran lainnya saat ini tidak dapat dilakukan sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan JPT Pratama Madya Sekretaris Daerah dan tiga pimpinan OPD oleh Plt Gubernur M Al Yasin Alin.

Samsuddin mengemukakan, jika M Al Yasin Ali tak kunjung membatalkan dan mengembalikan mereka ke jabatan semula, baik dirinya maupun Ahmad Purbaya selaku kepala BPKAD tidak bisa berbuat banyak. Termasuk memproses pencairan.

Baca Juga :  APIP dan Pokja Evaluasi DAK Swakelola Dikbud Maluku Utara

“Tidak dapat berbuat apa-apa sebelum Plt gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah Kemendagri,” katanya.

Salah seorang ASN Pemprov Maluku Utara ketika ditanyai ihwal rumor dimaksud, ia tidak mengiyakan. Kata dia, Sekda Samsuddin maupun Kepala BPKAD Ahmad Purbaya sekarang ini belum bisa mengintervensi APBD, termasuk soal pembayaran THR dan TPP, dikarenakan Plt Gubernur belum menindaklanjuti Surat Perintah Mendagri Nomor 100.2.2.6/2507/OTDA.

“Ahmad Purbaya belum bisa berbuat banyak karena pak plt gubernur belum tindaklanjuti Keputusan Mendagri untuk mengembalikan sekprov dan Ahmad Purbaya pada jabatan sebelumnya,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB