SOFIFI,Teluknews.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara, memastikan pekerjaan perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) III, bakal dibayar tahun ini.
Kepala Disperkim Yunus Badar menyatakan, sesuai amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Perumahan ASN III yang dikerjakan PT. Jatiluhur Gemilang harus dibayar oleh Pemprov, sehingga tahun ini akan dilakukan penyelesaian.
“Putusan PN memerintahkan pemprov harus membayar, sehingga nanti kita koodinasi dengan BPKAD, apakah pembayaran melalui Disperkim, PUPR atau dibayar langsung oleh BPKAD,”ungkap Yunus kepada wartawan, Selasa (03/23/2022).
Nilai proyek tersebut, lanjut Yunus sebesar Rp 9 miliar miliar, namun pembayaran kepada PT. Jatiluhur Geilang hanya Rp 3 miliar, karena dilihat dari progress pekerjaan.
“Selain proyek ASN III, pemprov juga membayar sisa proyek ASN II sebesar Rp 2 miliar, jadi total anggaran yang disiapkan Rp 5 miliar,”pungkasnya. (red)