SANANA,Teluknews.com – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial AAU resmi dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap korban SW.
Kasus tersebut remi dilaporkan ke Polres Kepsul dengan laporan polisi Nomor: STTLP/106/VII/2020/SPKT tertanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 16:30 WIT.
Dalam laporan polisi yang ditandatangani Kanit SPKT Sif “c” Polres Kepsul Bripka. Muh Amri itu menerangkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu terjadi pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 16:00 WIT di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus ini bermula saat SW yang juga orang dekat Ketua DPD Partai Demokrat Malut Hendrata Thes itu menegur AAU agar serius menjalankan kerja-kerja sebagai kader Partai Demokrat. Namun AAU tak menerima baik teguran tersebut dan langsung “menyerang” SW via ponsel dengan mengeluarkan kata-kata tak wajar hingga cacian. Tidak terima cacian AAU, SW yang didampingi kuasa hukumnya langsung melaporkan AAU ke Polres Kapsul.
Kuasa Hukum SW, Kuswandi Buamona, SH., mengatakan, perkara ini sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Namun upaya itu tak digubris AAU.
“Pada Kamis (16/7/2020) kemarin diadakan proses mediasi di Polres tetapi kami menunggu sampai pukul 9:00 WIT malam tidak ada kabar dari terlapor. Maka sesuai dengan prosedur hukum kami tindaklanjut masalah ini dengan membuat laporan polisi untuk diproses hukum,” tandas Kuswandi dalam konferensi pers di Waimua Cafe Sanana, Jumat (17/7/2020).
Kuswandi menyampaikan, AAU dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya, SW.
“Setelah klien saya menerima telepon, oknum anggota DPRD ini juga menceritakan ke warga seputaran Desa Waiboga bahwa SW orang gila. Maka dari itu klien kami merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” jelasnya.
Kuswandi juga menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan pada proses berikutnya.
“Kami hadirkan dalam proses penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan oleh penyidik Polres Kepsul,” sambung Kuswandi menutup.(tem)