JAILOLO,Teluknews.com – Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada penyelenggara tingkat bawa baik Bawaslu maupun KPU harus bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Kordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan, ketika menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati halmahera barat (Halbar) tahun 2020, di ruang aula lantai dua kantor bupati, Rabu (12/8).
Aslan menyatakan, sebelum meminta ASN bersikap netral pada momentum Pilkada tahun ini, maka lebih pertama harus bersikap netral adalah penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, karena sesuai pengalaman pada Pileg tahun lalu, di halbar banyak temuan tidak adanya netralitas penyelenggara, sehingga terjadinya pergeseran suara para calon dan partai.
”Jadi kalau bicara netralitas ASN, terlebih dulu kita harus bicara netralitas penyelenggara, karena pada saat pileg, banyak temuan penyelenggara tidak netral,”cetusnya di hadapan ASN saat mengikuti kegiatan sosialisasi, yang digelar oleh Bawaslu Halbar.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini menjelaskan, temuan tidak netralitasnya penyelenggara ditingkat bawa, kemudian diambil alih oleh provinsi, sehingga pelanggaran yang dilakukan dikembalikan lagi di posisi awal.
”Kalau netralitas ASN sudah diatur oleh UU ASN, jadi dikhawatirkan jangan sampai ada calon petahana melakukan mobilisasi ASN untuk kepentingan politik,”jelasnya.
Aslan menambahkan, netralitas ASN juga harus dilihat dan diteliti dengan baik, karena ASN juga punya hak pilih, jika ASN punya hak pilih, maka ASN harus tau apa yang menjadi visi-misi pasangan calon, jadi ASN bisa menghadiri acara kampanye semua paslon. Tapi ASN dilarang memfasilitasi, menggunakan simbol dan menggerakan orang untuk mendukung salah satu paslon.
”Jadi larangan ASN terlibat politik bukan Bawaslu, tapi pembatasan atau larangan ASN terlibat politik itu, oleh BKN dan Menpan-RB melalui aturan yang berlaku,”pungkasnya. (red)