Aslan : Bukan ASN Saja Yang Neral, Tapi Penyelenggara Juga Harus Netral

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada penyelenggara tingkat bawa baik Bawaslu maupun KPU harus bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Kordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan, ketika menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati halmahera barat (Halbar) tahun 2020, di ruang aula lantai dua kantor bupati, Rabu (12/8).

Aslan menyatakan, sebelum meminta ASN bersikap netral pada momentum Pilkada tahun ini, maka lebih pertama harus bersikap netral adalah penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, karena sesuai pengalaman pada Pileg tahun lalu, di halbar banyak temuan tidak adanya netralitas penyelenggara, sehingga terjadinya pergeseran suara para calon dan partai.

”Jadi kalau bicara netralitas ASN, terlebih dulu kita harus bicara netralitas penyelenggara, karena pada saat pileg, banyak temuan penyelenggara tidak netral,”cetusnya di hadapan ASN saat mengikuti kegiatan sosialisasi, yang digelar oleh Bawaslu Halbar.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini menjelaskan, temuan tidak netralitasnya penyelenggara ditingkat bawa, kemudian diambil alih oleh provinsi, sehingga pelanggaran yang dilakukan dikembalikan lagi di posisi awal.

”Kalau netralitas ASN sudah diatur oleh UU ASN, jadi dikhawatirkan jangan sampai ada calon petahana melakukan mobilisasi ASN untuk kepentingan politik,”jelasnya.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Pertemuan Sumitro-Likur, Kesan Ada Pemihakan

Aslan menambahkan, netralitas ASN juga harus dilihat dan diteliti dengan baik, karena ASN juga punya hak pilih, jika ASN punya hak pilih, maka ASN harus tau apa yang menjadi visi-misi pasangan calon, jadi ASN bisa menghadiri acara kampanye semua paslon. Tapi ASN dilarang memfasilitasi, menggunakan simbol dan menggerakan orang untuk mendukung salah satu paslon.

”Jadi larangan ASN terlibat politik bukan Bawaslu, tapi pembatasan atau larangan ASN terlibat politik itu, oleh BKN dan Menpan-RB melalui aturan yang berlaku,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Jumat, DPD PKS Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati
Sederet Misi Sekda Halbar yang Ingin Jadikan Ternate Bersinar
Tiga Ketua Partai di Malut Sarankan Bacalon Non-kader Setop Manuver Politik
Ketua Bappilu NasDem Sebut Bassam Layak Calon Bupati Halsel
Sahabat Karib Prananda Surya Paloh Siap Lawan Tauhid Soleman
Sejarah Perjuangan Irian Barat Bakal Jadi Golden Tiket Sultan Husain Sjah
Duet Bang Imo-Nuryadin Final, Ayah Erik: Weda-Patani Harus Satu
KPU Resmi Launching Pilkada Halmahera Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 17:20 WIB

Yang Harus Dilakukan Kejati Maluku Utara Membongkar Skandal 27 IUP Bermasalah

Senin, 22 April 2024 - 16:49 WIB

Pemuda Todowongi Halbar Aniaya Wartawan Brindonews

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:43 WIB

Polres Halmahera Barat Ciduk Pria Asal Jawa Tengah di Ternate

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:38 WIB

Salah Satu Pentinggi Perusahaan Tambang Mencuat di Sidang AGK

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:49 WIB

Gandeng Wartawan, Sat Intelkam Polres Halbar Bagi bagi Takjil

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:23 WIB

Praktisi Hukum Desak Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Salmin Janidi

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:32 WIB

Uang Dugaan Korupsi AGK Mengalir ke Sejumlah Perempuan

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:39 WIB

Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek

Berita Terbaru