Aslan : Bukan ASN Saja Yang Neral, Tapi Penyelenggara Juga Harus Netral

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada penyelenggara tingkat bawa baik Bawaslu maupun KPU harus bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Kordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan, ketika menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati halmahera barat (Halbar) tahun 2020, di ruang aula lantai dua kantor bupati, Rabu (12/8).

Aslan menyatakan, sebelum meminta ASN bersikap netral pada momentum Pilkada tahun ini, maka lebih pertama harus bersikap netral adalah penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, karena sesuai pengalaman pada Pileg tahun lalu, di halbar banyak temuan tidak adanya netralitas penyelenggara, sehingga terjadinya pergeseran suara para calon dan partai.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Ajak Tiga Rival Politiknya Tetap Berkawan

”Jadi kalau bicara netralitas ASN, terlebih dulu kita harus bicara netralitas penyelenggara, karena pada saat pileg, banyak temuan penyelenggara tidak netral,”cetusnya di hadapan ASN saat mengikuti kegiatan sosialisasi, yang digelar oleh Bawaslu Halbar.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini menjelaskan, temuan tidak netralitasnya penyelenggara ditingkat bawa, kemudian diambil alih oleh provinsi, sehingga pelanggaran yang dilakukan dikembalikan lagi di posisi awal.

”Kalau netralitas ASN sudah diatur oleh UU ASN, jadi dikhawatirkan jangan sampai ada calon petahana melakukan mobilisasi ASN untuk kepentingan politik,”jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Perketat Pengawasan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Aslan menambahkan, netralitas ASN juga harus dilihat dan diteliti dengan baik, karena ASN juga punya hak pilih, jika ASN punya hak pilih, maka ASN harus tau apa yang menjadi visi-misi pasangan calon, jadi ASN bisa menghadiri acara kampanye semua paslon. Tapi ASN dilarang memfasilitasi, menggunakan simbol dan menggerakan orang untuk mendukung salah satu paslon.

”Jadi larangan ASN terlibat politik bukan Bawaslu, tapi pembatasan atau larangan ASN terlibat politik itu, oleh BKN dan Menpan-RB melalui aturan yang berlaku,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

HUT ke-14 NasDem, Diandra Ajak Kader Dekat dan Bermanfaat bagi Masyarakat
HUT NasDem ke-14, DPD Halbar Borong Dagangan Pedagang Pasar Jailolo
NasDem Halbar Rayakan HUT ke-14 dengan Aksi Sosial untuk Warga Kurang Mampu
Golkar Halbar Rayakan HUT ke-61 dengan Pasar Murah 1.000 Paket Sembako
Bawaslu Kepulauan Sula Gelar Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
PAN Kepulauan Sula Berbagi di Pesantren Al Fatah Wailau
Musda ke-VI DPD PKS Halsel Sukses Digelar
Bawa Perintah DPP ke Taliabu, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Optimis Paslon Citra-Utu Menang 80 Persen

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:24 WIB

Pemkab Halsel Pertahankan Zona Hijau Indeks Pencegahan Korupsi dari KPK RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

APBD Halbar 2026 Disahkan Rp 830 Miliar, Belanja Modal Hanya 1,46 Persen

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:45 WIB

Disperindag Tinjau PT VPOL Tirta Sejahtera, Pastikan Produksi Air Layak Konsumsi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Wabup Djufri Ajak Warga Halbar Jaga Toleransi Jelang Natal

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pemda Halbar Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 663 Pelaku UMKM

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:21 WIB

Ucapkan Terima Kasih, Warga Tawabi Komitmen Antarkan Bassam Kasuba Bupati Dua Periode

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:07 WIB

Program Desa Terang Terwujut, Warga Kastim Sampaikan Terima Kasih ke Bassam-Helmi

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:02 WIB

Natal Keluarga RSUD Jailolo: Meri Popala Ingatkan Dedikasi dan Semangat Pelayanan

Berita Terbaru