Praktisi Hukum Soroti Pertemuan Sumitro-Likur, Kesan Ada Pemihakan

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus R. Tampilang.

Agus R. Tampilang.

TERNATE, Teluknews – Praktisi hukum Agus R. Tampilang soroti pertemuan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia dengan salah satu caleg provinsi dapil IV bernama Muhammad Likur Abd. Latif.

Menurut Agus, dugaan pertemuan yang dilakukan di Hotel Janisy, Halmahera Selatan itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sebab, Likur tercatat sebagai peserta pemilu dari Partai Gerindra.

Tindakan penyelenggara pemilu yang bertemu dengan salah satu oknum caleg itu bertentangan dengan Pasal 8 huruf L Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang mana pada huruf L menyebutkan penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

Baca Juga :  Hatari Sebut Uang Saksi Rp350 Juta atas Persetujuan Tauhid Soleman

“Jadi kalau pertemuan itu benar lalu diakui oknum penyelenggara pemilu, maka bertentangan dengan kode etik. Saya yakin kalau hal ini di bawa ke DKPP sudah pasti yang bersangkutan diberhentikan dari Bawaslu Maluku Utara,” ucapnya, Senin (11/3).

Selain mengatur ihwal kode etik dan perilaku, DKKP juga mengikhtiarkan soal profesionalisme penyelenggara. Pasal 8 Peraturan DKPP termaksud menjelaskan penyelenggara pemilu harus mengutamakan kepentingan umum, dibandingkan pribadi atau kelompok.

“Di mana asas profesionalismenya dipertanggungjawabkan. Bagaimana pemilihan ini dilaksanakan secara jujur dan adil kalau penyelenggaranya saja model seperti ini. Apa maksud petemuan itu dengan tujuanya apa?. Pertama, persoalan ini harus di bawa ke DKPP berdasarkan temuan masyarakat, dan yang kedua yaitu adanya temuan yang ditemukan penyelenggara pemilu agar diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Tekan Tingkat Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kepsul Gandeng Awak Media

Secara moralitas, tambah Agus, oknum anggota Bawaslu Maluku Utara ini tidak lagi dapat percaya. Tak ada alasan lain selain yang bersangkut segera di DKPP-kan.

“Tak hanya rusak moralitasnya, di satu sisi telah melanggar sumpah janji jabatan. Ini sangat memalukan kalau pertemuan itu terjadi. Selaku praktisi hukum kami meminta kejadian ini apabila ada saksi yang melihat maka segera dibawa ke DKPP,” pungkasnya.

Sumitro Muhamadia sebelumnya membenarkan dan tidak membantah bertemu dengan Likur. Ia mengaku, dirinya dan Likur bertemu di Hotel Janisy.

Bukan cuma Likur yang menemuinya. Sumitro menyebut ada beberapa partai politik dan caleg lain juga bertemu. (red)

Berita Terkait

Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030
Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran
Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis
Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar
Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten
Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel
Ini Data Form C1 Versi FAM-SAH, Menang di 8 Kecamatan, Lasidi Leko: Terima Kasih Kepada Semua Pendukung dan Tim Pemenangan
Bassam-Helmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:28 WIB

Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:40 WIB

Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:13 WIB

Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten

Kamis, 28 November 2024 - 17:32 WIB

Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel

Kamis, 28 November 2024 - 13:24 WIB

Ini Data Form C1 Versi FAM-SAH, Menang di 8 Kecamatan, Lasidi Leko: Terima Kasih Kepada Semua Pendukung dan Tim Pemenangan

Kamis, 28 November 2024 - 11:24 WIB

Bassam-Helmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Kamis, 28 November 2024 - 07:16 WIB

HMI Cabang Sanana Ucapkan Selamat ke FAM-SAH, Ingatkan Tetap Mengedepankan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru