Praktisi Hukum Soroti Pertemuan Sumitro-Likur, Kesan Ada Pemihakan

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus R. Tampilang.

Agus R. Tampilang.

TERNATE, Teluknews – Praktisi hukum Agus R. Tampilang soroti pertemuan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia dengan salah satu caleg provinsi dapil IV bernama Muhammad Likur Abd. Latif.

Menurut Agus, dugaan pertemuan yang dilakukan di Hotel Janisy, Halmahera Selatan itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sebab, Likur tercatat sebagai peserta pemilu dari Partai Gerindra.

Tindakan penyelenggara pemilu yang bertemu dengan salah satu oknum caleg itu bertentangan dengan Pasal 8 huruf L Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang mana pada huruf L menyebutkan penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

“Jadi kalau pertemuan itu benar lalu diakui oknum penyelenggara pemilu, maka bertentangan dengan kode etik. Saya yakin kalau hal ini di bawa ke DKPP sudah pasti yang bersangkutan diberhentikan dari Bawaslu Maluku Utara,” ucapnya, Senin (11/3).

Selain mengatur ihwal kode etik dan perilaku, DKKP juga mengikhtiarkan soal profesionalisme penyelenggara. Pasal 8 Peraturan DKPP termaksud menjelaskan penyelenggara pemilu harus mengutamakan kepentingan umum, dibandingkan pribadi atau kelompok.

“Di mana asas profesionalismenya dipertanggungjawabkan. Bagaimana pemilihan ini dilaksanakan secara jujur dan adil kalau penyelenggaranya saja model seperti ini. Apa maksud petemuan itu dengan tujuanya apa?. Pertama, persoalan ini harus di bawa ke DKPP berdasarkan temuan masyarakat, dan yang kedua yaitu adanya temuan yang ditemukan penyelenggara pemilu agar diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  NasDem Nilai Hatari Keliru dan Gagal Paham

Secara moralitas, tambah Agus, oknum anggota Bawaslu Maluku Utara ini tidak lagi dapat percaya. Tak ada alasan lain selain yang bersangkut segera di DKPP-kan.

“Tak hanya rusak moralitasnya, di satu sisi telah melanggar sumpah janji jabatan. Ini sangat memalukan kalau pertemuan itu terjadi. Selaku praktisi hukum kami meminta kejadian ini apabila ada saksi yang melihat maka segera dibawa ke DKPP,” pungkasnya.

Sumitro Muhamadia sebelumnya membenarkan dan tidak membantah bertemu dengan Likur. Ia mengaku, dirinya dan Likur bertemu di Hotel Janisy.

Bukan cuma Likur yang menemuinya. Sumitro menyebut ada beberapa partai politik dan caleg lain juga bertemu. (red)

Berita Terkait

Resmi Kembalikan Formulir Tiga Parpol, FAM Kembali Bidik Tiga Parpol ini
Siap Tarung Bupati Halmahera Barat, Martinus Bidik Sejumlah Parpol
Begini Sikap PDIP Kepsul saat Tim Fifian Adeningsi Ambil Formulir Penjaringan Balon Bupati
Tak Punya Partai Pengusung Utama, Relawan Bassam Sebut Tim BK Umbar Cek Kosong
Sejumlah Kader Parpol Gabung Sahabat BK, Demokrat Beri Nilai Tersendiri Buat Bassam
Selain Golkar, Martinus Bidik Perindo dan PDI Perjuangan
Kantongi Rekomendasi PKS, Bassam Kasuba Bidik Partai Demokrat
Masuk Daftar Survey Golkar, Abubakar Didesak Seniornya Maju Walikota Ternate
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 23:10 WIB

Diduga Sudah Ada ‘dil-dil’, Bupati Bassam Diminta Putus Kontrak 5 Proyek Multiyears

Jumat, 26 April 2024 - 07:43 WIB

Alhamdulillah, Sula di Urutan Kedua Setelah Pulau Morotai Berkat Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 

Selasa, 23 April 2024 - 11:05 WIB

Hadiri Upacara Perayaan HUT Taliabu, Bupati Sula Bilang Begini

Senin, 22 April 2024 - 16:03 WIB

Plt Karo dan Bendahara Kesra Malut Diduga Lakukan Pencairan Dahului DPA

Minggu, 21 April 2024 - 09:44 WIB

Plt Sekda Maluku Utara Hambat OPD Cetak DPA

Sabtu, 20 April 2024 - 18:57 WIB

Pemprov Malut Sial Lagi, BKN Blokir Data Plt Sekda Salmin Janidi

Selasa, 16 April 2024 - 20:43 WIB

Eka Dahliani Disarankan Mundur dari Plt Kadis PUPR Maluku Utara

Senin, 15 April 2024 - 19:22 WIB

Kemendagri Blokir APBD Pemprov, Sahril: Akibat Ulah Plt Gubernur

Berita Terbaru