Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Soa Sio Ternate

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Teluknews – Polisi bekuk pemuda pengedar sabu berinisial IP alias Jangkis.

Pemuda berumur 35 tahun itu ditangkap oleh Anggota Opnal Satresnarkoba Polres Ternate.

Jangkis dibekuk di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (15/1) kemarin sekira pukul 18.00 WIT. Penangkapan dipimpin kepala unit 2, Bripka Irfan Zainal.

Kapolres Ternate Ajun Komisari Besar Polisi Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin menjelaskan, sebelum polisi bekuk pemuda pengedar sabu tersebut, anggota lebih dulu menerima laporan masyarakat ihwal adanya transaksi narkoba.

Baca Juga :  Proyek Masjid An-Nur Desa Pohea Mangkrak, YLBH Wa Lima Lapor Tiga Perusahan ke Kejari Kepsul

Anggota Satresnarkoba Polres Ternate kemudian mengintai dan berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sa tu sachet plastik bening ukuran kecil yang isinya diduga narkoba jenis sabu sebagai barang bukti “Berat bruto 0,32 gram,” kata Wahyuddin, Rabu (17/1).

Baca Juga :  Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Kepala Satuan Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menambahkan, dari hasil urine, terduga tersangka positif menggunakan zat narkoba.

IP dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB