TERNATE, Teluknews – Polisi bekuk pemuda pengedar sabu berinisial IP alias Jangkis.
Pemuda berumur 35 tahun itu ditangkap oleh Anggota Opnal Satresnarkoba Polres Ternate.
Jangkis dibekuk di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (15/1) kemarin sekira pukul 18.00 WIT. Penangkapan dipimpin kepala unit 2, Bripka Irfan Zainal.
Kapolres Ternate Ajun Komisari Besar Polisi Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin menjelaskan, sebelum polisi bekuk pemuda pengedar sabu tersebut, anggota lebih dulu menerima laporan masyarakat ihwal adanya transaksi narkoba.
Anggota Satresnarkoba Polres Ternate kemudian mengintai dan berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sa tu sachet plastik bening ukuran kecil yang isinya diduga narkoba jenis sabu sebagai barang bukti “Berat bruto 0,32 gram,” kata Wahyuddin, Rabu (17/1).
Kepala Satuan Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menambahkan, dari hasil urine, terduga tersangka positif menggunakan zat narkoba.
IP dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (red)