SOFIFI,Teluknews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), menerima penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp21 miliar (21.541.177.000).
Anggaran DAK 2022 sendiri sebesar Rp378 miliar (378.548.883.000) mengalami menambahan Rp21 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp357 miliar (357.007.706.000). Dari total DAK yang diterima Pemprov Malut, paling besar dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut sebesar Rp226 miliar (226.670.617.000). Lengkapnya lihat grafis.
“Tahun ini kita dapat penambahan DAK Rp21 miliar, lebih tinggi dari tahun 2021,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi Malut Post, Senin (21/03).
Purbaya menjelaskan, untuk mencapai target realisasi penyaluran DAK fisik tahun 2022, BPKAD menyiapkan beberapa strategi diantaranya, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan (DPJb) dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Kota Ternate dalam hal penyaluran DAK fisik, memperkuat tim Work penyaluran DAK fisik dalam rangka membangun komunikasi dan membahas permasalahan yang di hadapi dan melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana dengan OPD pengelola DAK fisik dan tim reviwu APIP dalam hal percepatan kelengkapan dokumen yang sudah menjadi syarat penyaluran dana.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan, harus butuh koordinasi yang intens antara OPD penerima DAK, sehingga realisasi DAK capai target,”jelasnya.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menyatakan, ada beberapa kebijakan penyaluran DAK fisik tahun 2022 diantaranya, Mempertajam fokus kegiatan DAK sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi Covid-19, Meningkatkan pemerataan layanan dan infrastruktur dasar di daerah, Mendukung pencapaian program nasional melalui DAK berbasis tematik khususnya Pariwsata, IKM, Food Estate, Sentra Produksi Pangan dan Konektifitas kawasan untuk pembangunan inklusif dan refokusing menu pada kegiatan bernilai signifikan serta menuntaskan hambatan pelaksanaan di daerah.
“Mempertajam penentuan lokasi prioritas berbasis sektoral dan regional, Memperkuat integrasi pemanfaatan DAK fisik dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya, serta peningkatan akuntabilitas pengelilaan DAK fisik melalui penguatan alokasi berbasis kinerja dan penguatan kualitas pengawasan,”pungkasnya. (adv)