SOFIFI, Teluknews – KPK perlu sasar pokja (kelompok kerja) pada BPBJ Provinsi Maluku Utara.
Hal ini penting dilakukan untuk mengungkap dugaan suap proyek yang menyeret gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tim penyidik tidak saja memperdalam dugaan jual beli jabatan dan perizinan, tetapi sangkaan suap proyek diharapkan tak luput dari pandangan.
Pendapat ini disampaikan praktisi hukum Agus R. Tampilang. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memperluas penyelidikan.
“Tim penyidik mulai perdalam dugaan jual beli jabatan dengan memeriksa ke kepala BKD M. Miftah Baay kemarin. Tentu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kita support. Langkah KPK memperluas penyelidikan guna mengungkap sangkaan ‘dagang’ jabatan merupakan tren bagus. Sebab, persoalan jual beli jabatan ini sudah lama disoal,” katanya, Senin (15/1) kemarin.
Agus mengatakan, KPK perlu juga mendalami keterkaitan masing-masing pokja di BPBJ Maluku Utara. Terutama mantan ketua pokja II Hasan Tarate dan Arafat Alaba, bekas ketua pokja VII. Termasuk Yusman Dumade, mantan ketua pokja VI.
“Pokja II ini pernah bermasalah dengan kontraktor. Dasar ini kemudian Pak Arafat digeser ke Disarpus Maluku Utara. Posisi ini lalu diisi oleh Ibu Ida. Tak berselang lama, ada oknum kontraktor datang dan mengamuk di rumah Ibu Ida. Dugaannya karena pergantian ketua pokja II,” terangnya.
Agus menerangkan dugaan ‘mafia proyek’ atau ‘jual beli proyek’ oleh pokja II pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Aduan ini menyangkut proyek jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua di Halmahera Selatan, yang diduga melibatkan Muhammad Thariq Kasuba, anak Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Paket ini dibiayai melalui dana yang dipinjam Pemprov Maluku Utara dari PT. Sarana Multi Infrastruktur pada tahun 2020 -2021. Kemudian pada 8 Maret 2021, pokja II yang diketuai Hasan Tarate saat itu melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi, dan PT. Pancona Katara Bumi dinyatakan menang tender. Padahal, perusahaan kepunyaan Thariq ini sudah di black list alias masuk daftar hitam,” terangnya.
PT. Pancona Katara Bumi dinyatakan lulus dengan harga penawaran Rp31.57 miliar. Kemudian dilakukan perjanjian sub kontak antara PT. Guna Karya Nusantara dengan PT Pancona Katara Bumi dengan subkontrak nomor: 03/subkon/GKN-PKB/1/2019, tertanggal 10 Januari 2019 dengan nilai kontrak Rp36,59 miliar.
“Kok bisa perusahaan yang sudah di black list tapi dinyatakan menang,” sambung Agus.
Rangkap Ketua Pokja
KPK sebelum memeriksa Yusman Dumade dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek dengan tersangka gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, Jumat (12/1) pekan kemarin.
Yusman dimintai keterangan diduga sebagai saksi. Ia diduga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua kelompok kerja (pokja) VI pada BPBJ Maluku Utara. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa sejumlah pejabat, termasuk eks ketua pokja VII Arafat Talaba.
Sesuai menjabat ketua pokja VII pada tahun 2022, Yusman tercatat sebagai ketua pokja III di tahun 2023, merangkap ketua pokja V di tahun yang sama. Sedangkan Arafat Talaba ditunjuk sebagai ketua pokja II. (red)