Selepas Pemilu, Hatari Pastikan Tagih Rp350 Juta ke Djasman

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, Achmad Hatari.

Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, Achmad Hatari.

TERNATE, Teluknews – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, Achmad Hatari memastikan terus menagih uang sebesar Rp 350 kepada Djasman Abubakar.

Tagihan dilayangkan lantaran Djasman tidak mampu memenuhi 30 ribu suara yang sebelumnya dijanjikan kepada Hatari.

Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, Achmad Hatari menyatakan tetap menagih uang dimaksud kepada Djasman Abubakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doktor Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran ini mengaku, Rp 350 juta untuk mendanai saksi Partai NasDem itu bakal ditagih selepas semua tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Setelah pemilu. Saudara Djasman harus kembalikan,” tandas Hatari ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/3).

Baca Juga :  Ketua Bappilu NasDem Sebut Bassam Layak Calon Bupati Halsel

Djasman Abubakar dikonfirmasi tak merespon walau pesan yang dikirim sudah tercentang biru, tanda pesan kalau sudah dibaca.

Sampai berita ini dipublis, Sekretaris DPD NasDem Kota Ternate itu belum memberikan penjelasan atau tanggapan.

Sudah Dipikirkan

Achmad Hatari sedari awal sudah berkeinginan meminta kembali fulusnya itu. Menurutnya, keinginannya meminta ulang uang ratusan juta yang dikeluarkan tersebut setelah gagal mendapat mendapat suara signifikan pada Pemilu DPR RI dapil Maluku Utara.

Perolehan suara alumnus Akademi Ilmu Administrasi dan Akuntansi Jayapura dan Universitas Negeri Cendrawasih ini di bawah harapan dan tak sesuai dijanjikan oleh Djasman.

Hatari mengatakan, uang ratusan juta tersebut diberikan selain diminta langsung oleh Djasman Abubakar, pertimbangannya ialah dengan kompensasi 30 ribu suara di Kota Ternate, khususnya di dapil Kota Ternate 2- Ternate Selatan dan Moti.

Baca Juga :  Satu Jam Bawaslu Halbar Periksa Bupati James, Besok Giliran Ketua KPU
Masih Bungkam

Djasman sendiri masih menutup mulut soal dana saksi yang bersumber dari Hatari. Teluknews sudah mencoba mengkonfirmasi kepadanya semenjak pertama kali mencuat kabar kalau Hatari bakal meminta kembali uang tersebut.

Sejak Selasa 27 Februari 2024, redaksi teluknews sudah mengirim pesan singkat konfirmasi. Namun hingga berita diunggah tak kunjung dibalas.

Kamis 7 Maret 2024, ia kembali dihubungi lewat pesan WhatshApp. Namun tak ada balasan apapun dari bekas politikus PDIP itu.

Pesan yang masuk di ponselnya pun sama, hanya dibaca tapi enggan direspon.

Berita Terkait

Jumat, DPD PKS Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati
Sederet Misi Sekda Halbar yang Ingin Jadikan Ternate Bersinar
Tiga Ketua Partai di Malut Sarankan Bacalon Non-kader Setop Manuver Politik
Ketua Bappilu NasDem Sebut Bassam Layak Calon Bupati Halsel
Sahabat Karib Prananda Surya Paloh Siap Lawan Tauhid Soleman
Sejarah Perjuangan Irian Barat Bakal Jadi Golden Tiket Sultan Husain Sjah
Duet Bang Imo-Nuryadin Final, Ayah Erik: Weda-Patani Harus Satu
KPU Resmi Launching Pilkada Halmahera Barat
Berita ini 785 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 14:18 WIB

Kadishub Imran Yakub Tetap Ngantor Meski Berstatus Tersangka KPK

Senin, 22 April 2024 - 16:49 WIB

Pemuda Todowongi Halbar Aniaya Wartawan Brindonews

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:43 WIB

Polres Halmahera Barat Ciduk Pria Asal Jawa Tengah di Ternate

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:38 WIB

Salah Satu Pentinggi Perusahaan Tambang Mencuat di Sidang AGK

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:49 WIB

Gandeng Wartawan, Sat Intelkam Polres Halbar Bagi bagi Takjil

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:23 WIB

Praktisi Hukum Desak Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Salmin Janidi

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:32 WIB

Uang Dugaan Korupsi AGK Mengalir ke Sejumlah Perempuan

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:39 WIB

Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek

Berita Terbaru