TERNATE, Teluknews – DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara meluruskan jabatan Muahimin Syarif yang kini ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara, Sahril Tahir menyatakan Muahimin Syarif tidak lagi tercatat sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku.
Muahimin Syarif alias Ade Ucu dinonaktifkan dan diberhentikan dari Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara oleh dewan pimpinan pusat terhitung 10 Januari 2024.
Muhaimin diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/0003/Kpts/DPP-Gerindra-2024 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, tertanggal 9 Januari 2024. Keputusan ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra, H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral H. Ahmad Muzani.
“Yang besangkutan Muhaimin Syarif bukan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara. Dia merupakan mantan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara,” terangnya saat ditemui di Sekretariat DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara di Kelurahan Toboko, Ternate Selatan, Senin malam, 6 Mei.
Menurut Sahril, terdapat misinformasi mengenai jabatan Muhaimin Syarif. “Dia kader biasa. Di susunan struktur DPD juga tidak masuk dalam dewan penasehat. Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara itu Sahril Tahir bukan Muhaimin Syarif,” tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Dua tersangka tersebut diduga merupakan pemberi suap lain ke Abdul Gani.
Menurut KPK, penetapan tersangka baru tersebut dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif. Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Kendati KPK belum membeberkan identitas lengkap dua tersangka baru tersebut, namun informasi beredar satu pihak swasta yang dimaksud lembaga antirasuah itu adalah Muhaimin Syarif.
Muhaimin yang notabenenya sudah dipecat dari Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara itu beberapa diperiksa sebelum ditetapkan tersangka. KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta.
Dia juga sudah dihadirkan sebagai saksi di sidang suap Gubernur Maluku Utara nontif di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin. (red)