Arnol Pertanyakan Kerugian Negara Kasus Pemebasan Lahan UPTD Dikjar Malut di Halbar

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kuasa Hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, Arnol Musa mulai mempelajari hasil temuan Rp543 juta dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan kantor UPTD Dikjar telah menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete dan mantan PPTK Rahmat Siko yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Menurut Arnol Musa, nilai temuan yang disampaikan oleh Kejari Halbar sebesar Rp543 juta merupakan temuan hasil pemeriksaan tim kejaksaan, karena dirinya hingga saat ini belum mengetahui hasil temuan dari mana apakah dari BPK ataukah dari BPKP.

Baca Juga :  Suami Hilang Kendali Saat Mengendara, Istri Tewas di Gunung Manyasal

“Sampai sekarang kami belum tau kerugian negara, kalau memang sesuai dengan temuan kejaksaan berarti total los. Tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari Appraisal, bukan bukan kedua tersangka, karena mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,”ungkap Arnol kepada wartawan, Jumat (11/08/2023) .

Sebagai kuasa hukum, lanjut Arnol, dirinya sudah siap memberikan pendampingan terhadap kedua tersangka, sehingga akan dilihat pada pembuktian di persidangan nanti.
“Kita tunggu pembuktian dari penyidik, apakah materi perkara sudah sesuai dengan bukti bukti yang akan diajukan di persidangan, kita tunggu saja,”katanya.

Baca Juga :  Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Arnol menambahkan, terkait penerapan pasal 2 UU tipikor junto pasal 3, dirinya belum bisa membuka secara gamblang untuk materi pembelaan, karena saat ini dirinya masih menunggu jadwal persidangan.

“Kami tetap mengharhai proses hukum, untuk itu materi untuk pembelaan akan kita buka disaat persidangan nanti,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Polres Halbar Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Sungai Tiabo Tetap Diproses
Ketua LORAMA Kutuk Keras Pengeroyokan Warga Barataku, Desak Polisi Segera Usut Tuntas
Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:48 WIB

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Selasa, 4 November 2025 - 08:05 WIB

Bupati James Kampanyekan Piala Bupati 2026 saat Buka Motiloa Cup II

Senin, 3 November 2025 - 07:59 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Hatebicara Race Cycle Series One, Team Menzeling Juara Umum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Wabup Djufri Buka Open Turnamen Balap Sepeda Pertama di Halmahera Barat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Damkar FC Bidik Kemenangan Perdana di Guaemaadu Cup IV

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wabup Halbar Buka Gamtala Open Turnamen 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Disparpora Halbar Gelar Tarkam Bersamaan dengan Peringatan HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Buka Turnamen Bupati CUP, Bupati Ingatkan Para Kades Manfaatkan Dana Pemuda Untuk Olahraga

Berita Terbaru

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB