JAILOLO,Teluknews.com – Kuasa Hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, Arnol Musa mulai mempelajari hasil temuan Rp543 juta dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan kantor UPTD Dikjar telah menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete dan mantan PPTK Rahmat Siko yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Menurut Arnol Musa, nilai temuan yang disampaikan oleh Kejari Halbar sebesar Rp543 juta merupakan temuan hasil pemeriksaan tim kejaksaan, karena dirinya hingga saat ini belum mengetahui hasil temuan dari mana apakah dari BPK ataukah dari BPKP.
“Sampai sekarang kami belum tau kerugian negara, kalau memang sesuai dengan temuan kejaksaan berarti total los. Tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari Appraisal, bukan bukan kedua tersangka, karena mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,”ungkap Arnol kepada wartawan, Jumat (11/08/2023) .
Sebagai kuasa hukum, lanjut Arnol, dirinya sudah siap memberikan pendampingan terhadap kedua tersangka, sehingga akan dilihat pada pembuktian di persidangan nanti.
“Kita tunggu pembuktian dari penyidik, apakah materi perkara sudah sesuai dengan bukti bukti yang akan diajukan di persidangan, kita tunggu saja,”katanya.
Arnol menambahkan, terkait penerapan pasal 2 UU tipikor junto pasal 3, dirinya belum bisa membuka secara gamblang untuk materi pembelaan, karena saat ini dirinya masih menunggu jadwal persidangan.
“Kami tetap mengharhai proses hukum, untuk itu materi untuk pembelaan akan kita buka disaat persidangan nanti,”pungkasnya. (bur)