Arnol Pertanyakan Kerugian Negara Kasus Pemebasan Lahan UPTD Dikjar Malut di Halbar

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kuasa Hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, Arnol Musa mulai mempelajari hasil temuan Rp543 juta dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan kantor UPTD Dikjar telah menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete dan mantan PPTK Rahmat Siko yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Menurut Arnol Musa, nilai temuan yang disampaikan oleh Kejari Halbar sebesar Rp543 juta merupakan temuan hasil pemeriksaan tim kejaksaan, karena dirinya hingga saat ini belum mengetahui hasil temuan dari mana apakah dari BPK ataukah dari BPKP.

Baca Juga :  Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kantongi Calon Tersangka Kasus Malaria Center

“Sampai sekarang kami belum tau kerugian negara, kalau memang sesuai dengan temuan kejaksaan berarti total los. Tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari Appraisal, bukan bukan kedua tersangka, karena mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,”ungkap Arnol kepada wartawan, Jumat (11/08/2023) .

Sebagai kuasa hukum, lanjut Arnol, dirinya sudah siap memberikan pendampingan terhadap kedua tersangka, sehingga akan dilihat pada pembuktian di persidangan nanti.
“Kita tunggu pembuktian dari penyidik, apakah materi perkara sudah sesuai dengan bukti bukti yang akan diajukan di persidangan, kita tunggu saja,”katanya.

Baca Juga :  Digilas Truk, Warga Kuripasai Halmahera Barat Tewas

Arnol menambahkan, terkait penerapan pasal 2 UU tipikor junto pasal 3, dirinya belum bisa membuka secara gamblang untuk materi pembelaan, karena saat ini dirinya masih menunggu jadwal persidangan.

“Kami tetap mengharhai proses hukum, untuk itu materi untuk pembelaan akan kita buka disaat persidangan nanti,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:48 WIB

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Berita Terbaru

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB