Arnol Pertanyakan Kerugian Negara Kasus Pemebasan Lahan UPTD Dikjar Malut di Halbar

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kuasa Hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, Arnol Musa mulai mempelajari hasil temuan Rp543 juta dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan kantor UPTD Dikjar telah menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete dan mantan PPTK Rahmat Siko yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Menurut Arnol Musa, nilai temuan yang disampaikan oleh Kejari Halbar sebesar Rp543 juta merupakan temuan hasil pemeriksaan tim kejaksaan, karena dirinya hingga saat ini belum mengetahui hasil temuan dari mana apakah dari BPK ataukah dari BPKP.

“Sampai sekarang kami belum tau kerugian negara, kalau memang sesuai dengan temuan kejaksaan berarti total los. Tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari Appraisal, bukan bukan kedua tersangka, karena mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,”ungkap Arnol kepada wartawan, Jumat (11/08/2023) .

Sebagai kuasa hukum, lanjut Arnol, dirinya sudah siap memberikan pendampingan terhadap kedua tersangka, sehingga akan dilihat pada pembuktian di persidangan nanti.
“Kita tunggu pembuktian dari penyidik, apakah materi perkara sudah sesuai dengan bukti bukti yang akan diajukan di persidangan, kita tunggu saja,”katanya.

Baca Juga :  Dua Kali Tidak Hadir, Agus: KPK Bisa Panggil Paksa Bos Hotel Batik

Arnol menambahkan, terkait penerapan pasal 2 UU tipikor junto pasal 3, dirinya belum bisa membuka secara gamblang untuk materi pembelaan, karena saat ini dirinya masih menunggu jadwal persidangan.

“Kami tetap mengharhai proses hukum, untuk itu materi untuk pembelaan akan kita buka disaat persidangan nanti,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

KPK Periksa Eliya Gabrina Bachmid di Kasus TPPU AGK
Desak Kejati Malut Bongkar IUP Illegal Mineral Trobos dalam Skandal 27 Izin
KPK Periksa Tiga Eks Ketua Pokja di Kasus TPPU AGK
Yang Harus Dilakukan Kejati Maluku Utara Membongkar Skandal 27 IUP Bermasalah
Kadishub Imran Yakub Tetap Ngantor Meski Berstatus Tersangka KPK
Pemuda Todowongi Halbar Aniaya Wartawan Brindonews
Polres Halmahera Barat Ciduk Pria Asal Jawa Tengah di Ternate
Salah Satu Pentinggi Perusahaan Tambang Mencuat di Sidang AGK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:53 WIB

Lepas 1.098 JCH, Pj Gubernur Mohon Didoakan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:04 WIB

HUT Kepsul Kali Ini Punya Nuansa Berbeda, Ini Penjelasan Kabag Humas Maulana Usia

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:36 WIB

Akademisi Sebut Ada “Kong Kalikong” Proyek Multiyears

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:57 WIB

Kepala Inspektorat Halmahera Barat Optimis Raih Opini WTP Dari BPK

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:52 WIB

Minggu JCH Bertolak ke Ternate, Pemkab Halsel Siapkan Kapal Gratis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:26 WIB

PT. Cimendang Sakti Kontra Kindo Monopoli Proyek, Kegiatan Multiyears Terbengkalai

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:44 WIB

Gelar Halal Bihalal, Kerukunan Keluarga Maluku Utara di Makassar Bakal Gelar Musda

Sabtu, 11 Mei 2024 - 21:45 WIB

Bersama Harita Nikel, Bupati Bassam Dorong Obi Fishing Tournament Masuk Event Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 1.098 JCH, Pj Gubernur Mohon Didoakan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:53 WIB

Samsuddin Abdul Kadir saat dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku Utara.

Maluku Utara

Mendagri Tito Lantik Samsuddin Jadi Pj Gubernur Malut

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:23 WIB

Lokasi Proyek Pendistrian Kawasan Pantai Labuha-Tembal

Daerah

Akademisi Sebut Ada “Kong Kalikong” Proyek Multiyears

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:36 WIB