SANANA,Teluknews.com – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Makdahi Kabupaten Kepsul.
Pembangunan Pasar Makdahi dikerjakan oleh PT. IBC yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 5,6 miliar.Nama tersangka yang telah dikantongi tim penyidik itu, bakal diumumkan saat gelar perkara pada Juli mendatang. Pembangunan Pasar Makdahi yang dikerjakan oleh PT. IBC itu, sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 5,6 miliar.
“Rencananya bulan Juli kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar makdahi sula,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryo Dwi Prabowo, wartawan, Jumat (25/06/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aryo menjelaskan, rencana gelar perkara itu dilakukan, karena pada tanggal 10 Juli, penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Malut untuk meminta bukti tambahan pembangunan Pasar Makdahi, sehingga dari BPKP berencana akan turun ke Sula, setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Selain penaganan kasus Pasar Makdahi Sula, kita juga menangani kasus dugaan korupsi anggaran DD Wai Ipa Kecamatan Sanan tahun 2018 sebesar Rp 400 juta, sehingga dalam kasus dugaan kasus DD Wai Ipa, kita sudah meminta keterangan ahli dari Kementrian untuk proses penyelidikan,”pungkasnya. (nd)