Teluknews – Kasus dugaan pelantaran istri oleh Bahri belum juga menemui titik terang. Padahal, kasus ini dilaporkan sejak April 2023 lalu.
Bahri merupakan karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Bahri dipolisikan istrinya atas dugaan pelantaran istri inisial SR.
Hamid Rahakbau, kakak korban mengatakan, hingga memasuki satu tahun lamanya kasus ini belum membuahkan hasil. Penyidik seolah lambat menindakluti laporan korban.
“Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Halmahera Selatan seharusnya ambil tindak lanjutnya. Tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali, kejelasan status kasus pun belum jelas,” katanya.
Hamid mengaku bingung dengan kelanjutan kasus ini, terutama kinerja penyidik. Padahal, sejumlah saksi sudah diperiksa.
“Korban juga sudah dimintai keterangan,” sebutnya.
Hamid menambahkan, kasus adiknya ini termuat dalam surat perintah penyelidikan nomor: SP Lidik/117/IV/ 2023/Reskrim, tertanggal 4 April 2023.
Dari rujukan ini kemudian Polres Halmahera Selatan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor: SP2HP/91/VI/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023.
“Namun sampai sekarang perkembangan kasusnya tidak jelas. Kami dari pihak keluarga korban meminta agar Penyidik Polres Halmahera Selatan agar mempercepat proses hukum terhadap Terlapor agar korban mendapatkan keadilan,” katanya. (red)